Majelis Ulama Indonesia(MUI), Jawa Barat, meminta keterangan
dari ormas pembela ahlussunnah (PAS) dan dewan dakwah islam terkait penghentian
aktivis KKR di Sasana budaya Ganesha ITB, kota Bandung. pada selasa malam 6
Desember 2016. Hal ini dilakukan untuk memastikan Apakah massa yang
menghentikan kegiatan itu benar-benar dari ormas tersebut atau bukan.
menurut Ketua MUI Provinsi Jawa Barat Rahmat Syafi'i
seharusnya, semua pihak lebih mengedepankan toleransi semua umat. dalam
menyikapi surat keputusan bersama(SKB), tetapi toleransi antar umat beragama
pun harus berdasarkan aturan. “yang ada bukan untuk melanggar aturan” kata
rahmat kepada wartawan.
Rahmat menghimbau
semua pihak tidak tergesa-gesa dalam menyikapi persoalan tersebut. Yakni dengan
melihat Betulkah ada yang bertentangan. seharusnya ada upaya untuk menjelaskan
semuanya dulu Jangan tergesa-gesa, menilai ada yang bertentangan katanya.
Rahmad mengatakan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi tentang kejadian
tersebut. supaya tidak berdampak lebih luas lagi, untuk saat ini ia belum
mengetahui pasti persoalan yang terjadi pada malam itu. “saya baru mendengar
belum memverifikasi langsung” kata rahmat.
namun dia sangat menyayangkan hal itu, karena bisa mencoreng
kondusifitas umat beragama. seharusnya hal itu tidak boleh terjadi, jika semua
pihak menjalin komunikasi dengan baik, apapun bukan dengan cara seperti itu
tindakan yang biasa saja bukan dengan jalan seperti itu, katanya.
sementara itu menurut walikota Bandung Ridwan Kamil yang
menyayangkan adanya pelanggaran kegiatan tersebut. menurutnya aktivitas
keagamaan dijamin dalam UUD 1945, Emil menilai persoalan ini muncul karena
adanya dinamika dalam koordinasi antara pihak terkait yang menjemput penggunaan
Sabuga untuk kegiatan keagamaan tidak masalah. terlebih rekomendasi kegiatan
ini dikeluarkan Kemenag Provinsi Jawa Barat, Pemkot Bandung dan KKR akan
mengupayakan waktu dan tempat pengganti agar tidak ada umat yang terkendala
dalam melaksanakan kegiatan ibadah tersebut.
Walikota Bandung Ridwan Kamil pun memberikan 10 pernyataan
tentang terjadinya masalah ini. Adapun pernyataannya sebagai berikut :
Kemarin saya pribadi sedang berada di Jakarta saat proses
koordinasi kegiatan ini sehingga mendisposisi koordinasi kepada badan
Kesbangpol sesuai urusan dan tugasnya setelah ditelusuri dengan ini saya
menyampaikan beberapa hal :
1. hak beribadah adalah hak fundamental warga
Indonesia yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945
2. Warga Bandung adalah warga yang Cinta Damai
toleran dan hidup sehari-hari dalam landasan Pancasila
3. menyesalkan terjadinya kendala dalam beribadah
karena dinamika koordinasi
4. menyesalkan kehadiran dan intimidasi ormas
keagamaan yang tidak ada tempatnya dan tidak sesuai dengan peraturan dan
semangat Bhineka Tunggal Ika
5. selama sifatnya insidentil tidak ada masalah
dengan kegiatan keagamaan yang menggunakan bangunan pabrik seperti gedung
Sabuga
6. kegiatan KKR ini adalah kegiatan level provinsi
karenanya surat rekomendasi kegiatan datang dari Kemenag Provinsi Jawa Barat
7. dalam proses koordinasi panitia KKR menyepakati
bahwa kegiatan ibadah di Sabuga hanya akan berlangsung siang hari dan berhasil
dilaksanakan pukul 13.00 sampai 16.00
8. menyesalkan Miss koordinasi antara panitia dan
pihak aparat dalam pengamanan kegiatan ini ketika panitia berkeinginan untuk
melaksanakan tambahan acara di malam hari yang berbeda dengan surat kesepakatan
9. Pemkot Bandung bersama panitia KKR akan
mengupayakan waktu dan tempat mengganti agar umat Kristiani yang semalam
terkendala bisa melaksanakan kegiatan ibadah Natal sebaik-baiknya
10. Pemkot Bandung mohon maaf atas ketidaknyamanan
dan semoga di masa depan koordinasi kegiatan ini bisa dilakukan dengan lebih
baik oleh semua pihak haturnuhun kata Walikota Bandung ini.
Berita ini di posting
oleh Makanan Sehat Untuk Kulit

0 komentar:
Posting Komentar